Kejari Tebo Sudah Terima Salinan Putusan MA, Saat Eksekusi Iday Diharapkan Koperatif

    Kejari Tebo Sudah Terima Salinan Putusan MA, Saat Eksekusi Iday Diharapkan Koperatif
    ???????????????????????? ???????????????? ???????????????????? ???????????????????????? ????????????????

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, telah menerima salinan putusan kasasi perkara Kebakaran Hutan  dan Lahan (Karhutla), terdakwa Syamsu Rizal yang akrab disapa Iday.

    Politisi Partai Demokrat ini divonis 2 tahun kurungan penjara, dari pasal yang disangkakan. Dalam waktu dekat, Iday akan segera dieksekusi oleh Kejari Tebo.

    Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soesono dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pihaknya baru menerima salinan putusan vonis kasasi perkara Iday tersebut

    Terhitung hari ini kita menerima salinan putusan, " Kata Febrow Adhiaksa Soesono, Senin 29 April 2024.

    Lanjut Febrow, tindak lanjut setelah diterimanya salinan putusan ini, sesuai dengan perintah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, pelaksanaan eksekusi segera dilaksanakan.

    Febrow menambahkan, untuk eksekusi sendiri pihaknya akan memastikan bahwa yang bersangkutan juga sudah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (M A).

    "Segera kita laksanakan, syaratnya yang bersangkutan juga sudah menerima salinan, " kata dia.

    Kemudian, masih disampaikan oleh Febrow eksekusi sendiri akan dilaksanakan sesuai dari arahan. Pasalnya tembusan baru diterima oleh Kejari Tebo.

    Untuk pelaksanaannya sendiri Febrow belum memastikan kapan akan dilaksanakan. Masih ada prosedur adminitrasi yang harus selesai.

    "Kalau salinan sudah kami terima, perintah pimpinan eksekusi untuk segera dilaksanakan, diharapkan yang bersangkutan kooperat

    ???????????????????????? ???????????????? ???????????????????? ???????????????????????? ???????????????????????????? ???????????????????????????? ???????? ???????????????????????????????????????? ???????????????? ???????????????????????????????????? ???????????????? ????????????????????????????????
    Erwin

    Erwin

    Artikel Sebelumnya

    Afriansyah Putra Sumay Teluk Langkap Makin...

    Artikel Berikutnya

    Afriansyah Daftar Cakada Di PKB Tebo, Sekretariat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pimpinan KPID Jambi Dipercayakan kepada Kemas Alfajri
    Yayasan Baiturrahim Dukung Pembangunan Pedidikan di Jambi
    Hiburan Literasi Digital di Merangin, Spekta!
    Inovasi Teknologi Revolusi Kehidupan Masyarakat
    H Mukti Ajak Warga Jadi Bapak Asuh Anak Stunting
    Afriansyah Daftar Cakada Di PKB Tebo, Sekretariat DPC : Berkas Afriansyah Lengkap
    Terkait Pembakaran Lahan, MA Berikan Putusan Wakil Ketua DPRD Samsurizal Di Hukum 2 Tahun Penjara Dan Di Denda Sebesar Rp. 500 juta
    10 PNS Nakal Pemkab Tebo Terjaring Razia Lantas
    Bakal Calon Bupati Tebo, Apriansyah Taaruf Penuhi Undangan Ketua DPP PKB, Taaruf Bersama Bacakada Zona II Sumatra
    Sahrial Terpilih Menjadi Ketua IWO Tebo Jambi
    Pencalonan Afriansyah Menjadi Bakal Calon Bupati Tebo Didukung Gemakato
    Terkait Pembakaran Lahan, MA Berikan Putusan Wakil Ketua DPRD Samsurizal Di Hukum 2 Tahun Penjara Dan Di Denda Sebesar Rp. 500 juta
    Pemasangan Baliho Salah Satu Bacabup Tebo Di Duga Melibatkan Beberapa Kepala Desa, Tomson Curiga Pemasangan Baliho Pakai Dana Desa
    Penyelidikan Dugaan Kasus Korupsi Dana PKK Terus Bergulir Di Polres Tebo, Giliran Ajudan Mantan Bupati Dan Beberapa Pejabat PMD Di Periksa Penyidik
    10 PNS Nakal Pemkab Tebo Terjaring Razia Lantas
    Peringatan Hardiknas 2024,PJ Bupati Hadiri Halal Bihalal Di Aula Diknas Tebo
    Kejari Tebo Sudah Terima Salinan Putusan MA, Saat Eksekusi Iday Diharapkan Koperatif
    Penyelidikan Dugaan Kasus Korupsi Dana PKK Terus Bergulir Di Polres Tebo, Giliran Ajudan Mantan Bupati Dan Beberapa Pejabat PMD Di Periksa Penyidik
    Ratusan BHL Datangi Kantor DPRD Tebo, Laporkan PT. TEPIL Tidak Bayarkan Dana Kompensasi Senilai 2,2 Miliar
    Pemasangan Baliho Salah Satu Bacabup Tebo Di Duga Melibatkan Beberapa Kepala Desa, Tomson Curiga Pemasangan Baliho Pakai Dana Desa

    Ikuti Kami